Polisi Usut Aliran Dana dari Kasus Korupsi Buku

Polisi Usut Aliran Dana dari Kasus Korupsi Buku
Salah satu tersangka korupsi buku, Amal Mashur saat tiba di Nunukan setelah ditangkap di rumah mertuanya di Batam. Foto: Dokumen Radar Tarakan/JPNN

Untuk diketahui, selaku rekanan pemenang proyek kegiatan tersebut, PT Cappana 27 berkewajiban menyalurkan sebanyak 114.000 eksemplar buku dengan 900 judul kepada 63 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Nunukan. Namun, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap sekolah penerima maupun konsorsium percetakan buku di Makassar, pekerjaan yang dilaksanakan hanya sekitar 60 persen. Sementara, anggaran kegiatan telah mencapai 100 persen.

Sebelumnya, Polres Nunukan telah menetapkan 7 orang tersangka dugaan kasus korupsi ini. Dua orang yakni, Ir Rudi Anggiatno MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ramdan Yusuf selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dan kini telah menjalani proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan negeri Samarinda.

Kedua tersangka telah menjadi terdakwa ini berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.

Beberapa bulan kemudian, penyidik juga menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka tersebut merupakan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Yakni Taufik, Kusumo Cahyo Baskoro, Sri Widodo, Fery Lamma dan Fadli Abdullah. Penetapan tersangka berdasarkan peran dan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam proyek pengadaan buku.(oya/asm/jpnn)

 


NUNUKAN – Penyidik Polres Nunukan mengakui mendapatkan informasi keterlibatan oknum pejabat penting di Nunukan terkait kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News