Politik Luar Negeri Bebas Aktif Memudahkan Indonesia di Masa Pandemi

Politik Luar Negeri Bebas Aktif Memudahkan Indonesia di Masa Pandemi
Ilustrasi Vaksin Covid-19. Foto: Daily Sabah

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan politik luar negeri yang dijalankan Indonesia membuat negara ini tidak mengalami kesulitan dalam menjalin komunikasi dan melakukan negosiasi terkait vaksin COVID-19 dengan berbagai negara.

Ketua Satuan Tugas COVID-19 di Kemlu RI, Daniel Tumpal, menyebut bahwa sejauh ini Indonesia dapat secara bebas melakukan diplomasi pengadaan vaksin di tengah sejumlah negara besar yang berada dalam persaingan pengembangan vaksin tersebut.

"Politik bebas aktif bukan isapan jempol, contohnya untuk vaksin ini sekarang kita berbicara dengan Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan lain-lain, saya tidak melihat ada masalah. Kita begitu nyaman bergerak di mana pun," kata Daniel, dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (18/11).

Indonesia telah mengamankan akses terhadap vaksin COVID-19 dari sejumlah pihak, misalnya dari Tiongkok dan Uni Emirat Arab--yang didapat melalui kunjungan langsung Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri BUMN Erick Thohir pada pertengahan tahun ini.

"Dan pada akhirnya, kepentingan nasional kita adalah kita belajar mengenai transfer teknologi melalui pandemi ini," ujar Daniel, yang juga menjabat sebagai Direktur Afrika Kemlu RI.

Upaya pengadaan vaksin COVID-19 di bawah situasi pandemi saat ini merupakan satu dari tiga poin pemusatan kembali (refocusing) prioritas kerja Kemlu RI serta Perwakilan RI di luar negeri, khususnya untuk membantu pemerintah mengelola wabah melalui diplomasi kesehatan.

"Untuk jangka pendek dan jangka panjang, tiga isu--diagnostik, terapeutik, dan vaksin--akan mewarnai diplomasi kita dalam isu kesehatan," kata Daniel.

Kemampuan diagnosik, seperti pengadaan uji PCR atau uji cepat, sebelumnya telah menjadi langkah awal Indonesia dalam penanganan pandemi. Dan dalam hal ini, menurut data Kemlu RI per 17 November 2020, pihaknya telah memfasilitasi 120 dukungan internasional senilai USD 135,28 juta (sekitar Rp 1,9 triliun).

Kebijakan politik luar negeri yang dijalankan Indonesia membuat negara ini tidak mengalami kesulitan dalam menjalin komunikasi dan melakukan negosiasi terkait vaksin COVID-19

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News