Politikus Gerindra Sarankan Jokowi Minta Maaf

Politikus Gerindra Sarankan Jokowi Minta Maaf
Heri Gunawan. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Heri Gunawan melihat ada tiga persoalan akut di internal pemerintah terkait kebijakan harga BBM (bahan bakar minyak). Anggota Komisi XI DPR ini menyarankan Presiden Joko Widodo meminta maaf atas keputusannya menaikkan harga premium, tapi langsung dibatalkan hanya kurang dari satu jam kemudian.

Sebagaimana diketahui, pembatalan diputuskan Jokowi dengan alasan menyerap aspirasi masyarakat, dan ingin melakukan kajian yang cermat.

"Pembatalan kenaikan premium kurang dari satu jam setelah diumumkan naik oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, setidaknya menandai ada tiga persoalan akut di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Heri di Kompleks Parlemenm, Jakarta, Jumat (12/10).

Pertama, ada mismanagement dan unsur ketidakprofesionalan yang serius di dalam tubuh pemerintahan. Seharusnya, jika proses pengambilan kebijakan tersebut telah melalui prosedur yang benar, mestinya seluruh unsur pemerintahan kompak melaksanakannya. Terlebih keputusan sudah diumumkan ke masyarakat.

Sebaliknya, jika proses pengambilan keputusannya ternyata tidak melalui prosedur yang benar, maka persoalannya menjadi lebih serius lagi. Sesudah kebijakan itu dibatalkan, seharusnya ada pernyataan terbuka dari presiden mengenai siapa yang dianggap bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.

"Presiden harus menegur keras pembantunya yang telah melakukan kesalahan itu. Atau, jika presiden secara gentleman mengambil alih tanggung jawab kesalahan tadi, maka dia perlu menindaklanjutinya dengan meminta maaf kepada masyarakat atas kecerobohan yang terjadi di dalam tubuh pemerintahannya," kata Heri.

Persoalan akut kedua menurut ketua DPP Gerindra ini, pemerintah tidak taat asas. Menaikan harga BBM non-subsidi tanpa melalui konsultasi dengan DPR adalah sebuah kesalahan. Sebab, setiap kebijakan yang melibatkan pengurangan atau penambahan subsidi haruslah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada parlemen.

"Merujuk kepada Perpres No. 191/2014, meskipun fungsi kontrol DPR atas kebijakan harga BBM non- subsidi telah diamputasi, namun DPR perlu dimintai persetujuannya jika terkait penetapan harga BBM bersubsidi," jelasnya.

Presiden Jokowi membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM jenis premium, hanya selang satu jam setelah diumumkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News