Politikus Golkar Ditangkap Tim Kejaksaan

Politikus Golkar Ditangkap Tim Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari (kanan) beserta jajarannya serta menghadirkan terpidana M Risman Pasigai yang buron usai ditangkap saat konferensi pers di kantor Kejari sementara di Jalan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/4/2022). Foto: Antara

jpnn.com, MAKASSAR - Setahun menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, politikus Partai Golkar Sulawesi Selatan M Risman Pasigai akhirnya ditangkap.

Risman ditangkap Tim Tangkap Boronan (Tabur) kejaksaan di Jakarta. Dia divonis atas kasus pencemaran nama baik.

"Terpidana telah divonis inkrah enam bulan penjara, pada 3 Maret 2021. Bersangkutan sudah tiga kali kami panggil, tetapi tidak kooperatif. Akhirnya, kami bekerja sama intelijen Kajati dan Kejagung menetapkan terpidana sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kepala Kejari Makassar Andi Sundari saat konferensi pers di kantornya, Selasa.

Bersangkutan dikenakan pasal 311 ayat 1 KHUP tentang Pencemaran Nama Baik dengan vonis penjara enam bulan. Karena telah ditetapkan sebagai DPO, tim terus bergerak memantau pergerakannya.

"Kami deteksi keberadaannya di mana, dan dilakukan penangkapan tadi malam di salah satu warung kopi Jalan Wahid Hasyim, Jakarta. Setelah penangkapan langsung dibawa tim ke Makassar untuk menjalani proses pidana penjaranya," papar Sundari.

Risman Pasigai merupakan orang dekat Nurdin Halid, politikus senior Partai Golkar.

Kasus ini bermula saat dirinya sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel pada 26-27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Saat itu, ada dua orang kader Golkar berinisial HA dan MT datang membagikan selebaran sekaligus menyampaikan aspirasi penolakan Nurdin Halid, calon ketua DPD Golkar Sulsel serta memprotes Musda tersebut karena dinilai melanggar aturan organisasi kepartaian.

Politikus Partai Golkar itu merupakan orang dekat Nurdin Halid. Kasusnya sudah bergulir setahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News