Politikus Golkar Sebut Dana Aspirasi Cuma Secuil Dari APBN
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai, wacana dana aspirasi terlalu dibesar-besarkan. Menurutnya, publik terlalu terpaku dengan nominal Rp 20 miliar yang diusulkan DPR.
"Dana aspirasi ini heboh karena ada kata-kata Rp 20 miliar sejak awal. Kalau tidak ada kata Rp 20 miliar itu tidak akan heboh," kata Sarmuji dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6).
Sarmuji mengaku tidak peduli dengan besarnya dana yang dianggarkan. Pasalnya, tujuan dari dana aspirasi adalah membantu konstituen anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing. Menurutnya, berapapun yang dianggarkan nanti tidak menjadi masalah.
Sarmuji menegaskan, dasar hukum dana aspirasi jelas tercantum dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Karena itu, tidak ada yang menyimpang dari usulan tersebut.
"Di Pasal 80 huruf J itu memperjuangkan aspirasi dapil. Keluhan, kendala-kendala masyarakat harus diketahui betul. Kalau hanya tahu dan tidak bisa menindaklanjuti, kita artinya tidak perform," jelas anggota Komisi VI ini.
Lagipula, tambah Sarmuji lagi, anggaran Rp 20 miliar per anggota DPR itu sebenarnya sangat kecil dibandingkan total belanja di APBNP 2015 yang mencapai Rp 1.984,1 triliun.
Dengan begitu, tidak mungkin dana aspriasi memberatkan keuangan negara. "Ini cuma 0,5 persen dari APBN, bukan 95,5 persen," ucap Sarmuji. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai, wacana dana aspirasi terlalu dibesar-besarkan. Menurutnya, publik terlalu
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU