Politikus PAN: Istilah Dana Aspirasi Menyesatkan

Politikus PAN: Istilah Dana Aspirasi Menyesatkan
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Panja-UP2DP) Totok Daryanto meradang terkait penyebutan dana aspirasi DPR. Totok menilai, istilah itu salah.

"Istilah dana aspirasi sesungguhnya menyesatkan. Yang benar adalah usulan program pembangunan daerah pemilihan," kata Totok melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (15/6).

Totok mengatakan, menurut UU MD3, anggota DPR berhak memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya. Usulan ini diintegrasikan ke dalam rencana APBN. Usulan tersebut mengikuti siklus pembahasan anggaran menjadi satu kesatuan dengan RAPBN yang diajukan pemerintah kepada DPR.

"Jadi, anggota DPR tidak menerima uang, bukan pengguna anggaran, hanya mengusulkan program pembangunan. Usulan DPR harus berbentuk fisik tidak boleh dalam bentuk dana hibah," jelas politikus PAN ini.

Dia menambahkan, tugas pokok DPR dalam kunjungan kerja ke Dapil dan masa reses adalah menjaring aspirasi masyarakat. Artinya, kewenangan DPR mengusulkan program pembangunan sesuai kehendak rakyat di dapilnya menjadi instrumen penting agar APBN sejalan dengan aspirasi. (fat/jpnn)

 

 

 


JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Panja-UP2DP) Totok Daryanto meradang terkait penyebutan dana aspirasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News