Politisi Partai Demokrat Ditahan KPK

Politisi Partai Demokrat Ditahan KPK
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, saat keluar dari gedung KPK, Selasa (5/7). Foto : Arundono/JPNN
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perkiraan kerugian keuangan negaranya dalam perkara ini sekitar Rp 25 miliar. (sam/jpnn)

Berita Selanjutnya:
MK Gelar Simposium 23 Negara

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/7). Mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News