Polres Bogor Sekat Wilayah Perbatasan untuk Cegah Pemudik

Polres Bogor Sekat Wilayah Perbatasan untuk Cegah Pemudik
Kapolres Bogor AKBP Harus saat memberi keterangan pers. Foto: HENDI/RADAR BOGOR

jpnn.com, BOGOR - Mengantisipasi pemudik masuk atau keluar Kabupaten Bogor, Jawa Barat, polisi akan mendirikan tujuh titik cek poin penyekatan.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penyekatan jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari pihaknya, usai munculnya kebijakan dari pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran.

“Untuk titik penyekatan tersebut bakal didirikan di sejumlah ruas jalan yang memang berbatasan langsung dengan daerah lain. Seperti perbatasan wilayah Bogor dengan Kota Bogor, Cianjur, Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang,” kata Harun.

Dia mengatakan, rencananya penyekatan jalan akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 nanti, bertepatan dengan diberlakukan kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2021.

“Seperti di kawasan Cibinong, Cileungsi, Puncak, Cigombong, Parung, Cigombong, dan Jasinga. Kalau memang poskonya kurang bisa kami tambah, lihat kebutuhan saja,” kata kapolres.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada dua metode yang akan diterapkan pada pola pengawasan nantinya. Pola pertama bagi masyarakat di wilayah Jadetabek dan kedua orang yang diluar Jadetabek yang akan masuk Bogor.

“Pola pertama bagi pemudik lokal atau Jabodetabek akan diperiksa sertifikat vaksin dan surat negatif antigen,” jelasnya.

Sedangkan, pola kedua bagi pemudik di luar Jabodetabek yang sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan, maka akan langsung diminta putar balik.

Titik penyekatan yang didirikan Polres Bogor di wilayah perbatasan dengan Kota Bogor, Cianjur, Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News