Polres Bone Incar Pengguna Ijazah Instan
Jumat, 04 September 2009 – 11:01 WIB

Polres Bone Incar Pengguna Ijazah Instan
WATAMPONE- Penjualan ijazah strata 1 (S-1) masih saja menjadi trend dilakukan sejumlah oknum di lembaga pendidikan. Salah satunya, STKIP Muhammadiyah Watampone yang diduga banyak menelorkan lulusan dengan tidak menyelesaikan studi secara wajar. Proses hukum kasus ijazah palsu STKIP Muhammadiyah Watampone yang mendudukkan mantan Pembantu Ketua I, As'ad Malik sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone. Hal itu dibenarkan.
Kepala Unit Tipikor, Polres Bone, Aiptu Pahrun di Mapolres Bone, Kamis (3/9) mengatakan, pemegang ijazah itu juga dapat digolongkan sebagai pelaku praktik menyimpang. Mereka bisa dianggap telah menipu instansi dengan mengandalkan ijazah yang diperoleh melalui cara yang tidak wajar.
Baca Juga:
"Kami akan melakukan pendataan siapa saja yang menggunakan ijazah seperti itu. Meski ada di antaranya yang tidak tahu jika ijazahnya ternyata palsu," ujarnya kepada JPNN.
Baca Juga:
WATAMPONE- Penjualan ijazah strata 1 (S-1) masih saja menjadi trend dilakukan sejumlah oknum di lembaga pendidikan. Salah satunya, STKIP Muhammadiyah
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota