Polres Jakarta Barat Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Ilegal, Total Kerugian Rp15,6 Miliar

Polres Jakarta Barat Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Ilegal, Total Kerugian Rp15,6 Miliar
Konferensi pers kasus investasi ilegal, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membuka posko pengaduan untuk korban investasi ilegal.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa posko tersebut dibangun agar korban investasi ilegal bisa melapor, khususnya bagi warga yang pernah menggunakan aplikasi Lucky Star.

"Diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," kata Ady dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).

Adapun sebelumnya polisi telah menangkap pelaku kasus investasi ilegal, memanfaatkan aplikasi Lucky Star yang berpusat di Belgia.

Ady menambahkan bahwa pelaku yang berinisial HS itu sudah beraksi sejak 2007 dan korbannya mencapai 53 orang.

"Saat ini kami identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky Star. Dari bukti bukti yang kami kumpulkan kerugian total sebesar Rp 15,6 miliar," ujar Ady.

Polisi pun memperkirakan jumlah korban investasi ilegal tersebut lebih dari 100 orang. Oleh karena itu, posko pengaduan korban pun dibangun.

"Kami berkoordinasi dengan pihak terkait dan didapat informasi bahwa OJK lucky Star dinyatakan sebagai investasi ilegal sejak september 2020," ujar Ady. (cr1/jpnn)

Polres Metro Jakarta Barat baru identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky Star.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News