Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
Sabtu, 05 April 2025 – 14:10 WIB

Arsip foto - Patroli Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 14 remaja yang melakukan konvoi sambil membawa bendera dan petasan di Jl. Angkasa Kemayoran Jakarta Pusat pada Senin (1/4) sore. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum," tegas Susatyo.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (antara/jpnn)
Terlibat tawuran di Jalan Kemayoran Gempol, tiga pemuda bersenjata tajam diamankan tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Tahanan Kabur Ditemukan Tewas, Tubuh Ada Luka Sayatan Sajam
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran