Polres Rokan Hilir Menyita 117 Bal Pakaian Bekas Impor, 3 Tersangka Ditangkap
Selasa, 29 Oktober 2024 – 15:22 WIB

Kapolres Rohil AKBP Isa didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Adi Juniwita menunjukkan ratusan bal pakaian bekas yang berhasil disita. Foto:Polres Rohil.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan beberapa warga, namun tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana ini.
Saat ini barang bukti kapal kayu KM Reski Kembali saat ini dititipkan di Kantor Sat Polairud Polres Rokan Hilir di Bagansiapiapi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen memberantas praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal seperti ini yang dapat merugikan perekonomian dalam negeri serta berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Tim Satreskrim Polres Rohil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan pakaian bekas impor atau ballpress di wilayah Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- Membership PastiCuan Tawarkan Harga Impor Termurah dan Bonus Spektakuler
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumsel kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional