Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat Pelaku Perdagangan Orang

Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat Pelaku Perdagangan Orang
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Rezha Rahandi saat rilis pengungkapan kasus pedagangan orang, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/Azmi)

"Jadi, biaya per orangnya itu Rp 10 juta sampai Rp 15 juta, dan nanti PMI ini akan ditampung oleh perusahaan inisial AZ di Jawa Barat. Mereka juga sudah menjalani kejahatan ini sejak tahun 2010," ungkapnya.

Dia menambahkan jika para sindikat ini bisa merekrut calon pekerja migran sebanyak 20 sampai 30 orang per harinya.

"Mereka kebanyakan merekrut calon pekerja dari Kabupaten Lebak, Karawang, dan Cianjur, Jawa Barat," tuturnya.

Adapun dari hasil pengungkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban, tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang, tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang, dan 34 buah paspor, visa dan boarding Pas (Dokumen Perjalanan CPMI).

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp15 miliar.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menambahkan bahwa jajarannya akan berkomitmen dalam memberantas aksi kejahatan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, penegakan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dengan melibatkan seluruh instansi terkait baik BP2MI, Kemenaker, dan Imigrasi.

"Kami selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtip kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan bekerjasama BP2MI, Kemenaker, dan Imigrasi, bahwa pentingnya prosedur ditempuh untuk menjaminnya perlindungan pemerintah keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan," kata dia. (antara/jpnn)


Polresta Bandara Soetta mengungkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon Pekerja Migran Indonesia.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News