Polresta Samarinda Ancam Penjarakan Warga yang Merokok Sambil Berkendara
jpnn.com, SAMARINDA - Satlantas Polresta Samarinda meminta kepada para pengguna jalan untuk lebih patuh dan tidak merokok saat berkendara.
Kepolisian pun berjanji bakal menindak tegas para pengendara yang masih kedapatan merokok ketika berkendara.
"Hal itu sama halnya melakukan sesuatu yang menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi saat berkendara. Berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” kata Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo dikutip dari Antara, Jumat (5/5).
Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1).
Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada pasal itu, kata dia, memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi, merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.
Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan penjara selama tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750,000,00," terang Gulo.
Polresta Samarinda mengancam memberikan sanksi tilang kepada warga yang merokok sambil berkendara.
- Dituduh Mencuri Peralatan Bengkel, MBH Dianiaya hingga Tewas
- PT Riau Perberat Hukuman Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid, Jadi 4 Tahun Penjara
- Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Ini Deretan Napi Kakap yang Mendekam di Sana
- Epidemi Merokok Tak Kunjung Usai, THR Dinilai Layak Dipertimbangkan
- Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas
- Pelaku Teror Bom di SD Jaksel Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun
JPNN.com




