Polresta Sidoarjo Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Merek
Senin, 27 Desember 2021 – 01:02 WIB
Dia mengatakan pelaku melanggar tindak pidana pelaku usaha pangan dan tidak memiliki izin edar.
Baca Juga:
Pelaku melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan selama enam bulan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya menegakkan cipta kondisi pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Ini merupakan hasil operasi pekat di antaranya mencegah peredaran minuman keras di masyarakat," pungkasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polresta Sidoarjo menyita ribuan botol miras berbagai merek dalam sebuah penggerebekan di sebuah gudang miras di Sidoarjo,
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat