Polresta Sidoarjo Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Merek

Polresta Sidoarjo Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Merek
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti minuman keras yang berhasil disita. ANTARA/SI/IS

Dia mengatakan pelaku melanggar tindak pidana pelaku usaha pangan dan tidak memiliki izin edar. 

Pelaku melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

“Pelaku terancam kurungan selama enam bulan," katanya. 

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya menegakkan cipta kondisi pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.  

“Ini merupakan hasil operasi pekat di antaranya mencegah peredaran minuman keras di masyarakat," pungkasnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polresta Sidoarjo menyita ribuan botol miras berbagai merek dalam sebuah penggerebekan di sebuah gudang miras di Sidoarjo,


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News