Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom
Selasa, 05 Oktober 2021 – 12:03 WIB

AD beserta barang bukti 20,8 kilogram tembaga kabel telkom yang dicurinya. Foto: Dok. Satreskrim Polrestabes Surabaya
Motif pelaku mencuri kabel Telkom itu untuk menghidupi kebutuhan sehari-harinya yang bekerja sebagai sopir panggilan. Dia merasa penghasilan yang dikerjakannya masih kurang.
"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-sehari," kata Mirzal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor sebagai sarana, tembaga seberat 20,8 kilogram, dan peralatan memotong kabel.
AD dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pencurian kabel Telkom. Ada yang kenal?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP