Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom
AD beserta barang bukti 20,8 kilogram tembaga kabel telkom yang dicurinya. Foto: Dok. Satreskrim Polrestabes Surabaya

Motif pelaku mencuri kabel Telkom itu untuk menghidupi kebutuhan sehari-harinya yang bekerja sebagai sopir panggilan. Dia merasa penghasilan yang dikerjakannya masih kurang.

"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-sehari," kata Mirzal.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor sebagai sarana, tembaga seberat 20,8 kilogram, dan peralatan memotong kabel.

AD dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pencurian kabel Telkom. Ada yang kenal?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News