Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom
Selasa, 05 Oktober 2021 – 12:03 WIB
Motif pelaku mencuri kabel Telkom itu untuk menghidupi kebutuhan sehari-harinya yang bekerja sebagai sopir panggilan. Dia merasa penghasilan yang dikerjakannya masih kurang.
"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-sehari," kata Mirzal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor sebagai sarana, tembaga seberat 20,8 kilogram, dan peralatan memotong kabel.
AD dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pencurian kabel Telkom. Ada yang kenal?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh