Polri Bantah Asal Tembak
Senin, 27 September 2010 – 17:21 WIB
JAKARTA -- Meski menuai banyak kritikan, Mabes Polri bersikukuh penembakan kawanan pembobol ATM Padang telah sesuai aturan. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga menegaskan penembakan yang menewaskan empat tersangka pembobolan ATM itu telah sesuai aturan. Menurutnya, dalam upaya penangkapan itu polisi telah bertindak persuasif dengan memberikan peringatan lisan terlebih dahulu kepada kawanan yang beraksi Sabtu (25/9) itu. Namun peringatan tak diindahkan dan justru melakukan perlawanan dengan senjata api. Sebagai gambaran dari tujuh pelaku yang ditangkap polisi empat dinyatakan tewas dan seorang luka-luka.Mereka adalah Hendra dan Pak De yang menghembuskan nafas terakhir di TKP. Dua lainnya adalah Bento yang meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit. Menyusul kemudian Sudirman yang meninggal dalam perawatan tim medis Rumah Sakit.
Dengan alasan menyelamatkan diri Polisi akhirnya memberikan tembakan kearah para tersangka itu. ‘’Kalau tidak melawan nggak mungkin ditembak,’’ ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen (pol) Kt Untung Yoga dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Senin (27/9).
Memang, tambah Yoga, menilik aturan Hak Asasi Manusia (HAM) itu melanggar karena menghilangkan nyawa orang. Namun, tambahnya, dalam aturan kepolisian, ketika kondisi mendesak dan membahayakan jiwa penembakan itu dibenarkan. ‘’Tindakan yang keras (bisa) dilakukan bila benar-benar diperlukan untuk melindungi harta dan nyawa,’’ tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Meski menuai banyak kritikan, Mabes Polri bersikukuh penembakan kawanan pembobol ATM Padang telah sesuai aturan. Wakil Kepala Divisi
BERITA TERKAIT
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka