Polri Bantah SP3-kan Kasus Surat Palsu MK
Rabu, 08 Februari 2012 – 13:48 WIB
Dia menjelaskan, antara lain misalnya perintah membuat surat palsu itu dilakukan melalui telepon. Namun, karena kejadian itu sudah berlangsung sangat lama sehingga bukti pembicaraan di telepon hilang.
Baca Juga:
"Kalau tiga bulan, kita masih bisa buka pembicaraan di telepon itu," ungkapnya.
Meski demikian, dia membantah Polri mengalami intervensi pihak-pihak tertentu dalam menangani kasus tersebut. "Tidak ada intervensi," pungkas Sutarman. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman membantah pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca