Polri Diminta Serahkan Kewenangannya ke Kemenhub

Polri Diminta Serahkan Kewenangannya ke Kemenhub
Polri Diminta Serahkan Kewenangannya ke Kemenhub
JAKARTA - Pelayanan Polri di bidang jasa perlalulintasan, terutama dalam pengadaan dokumen kendaraan bermotor saat ini kian semrawut. Ini dilihat dari sulitnya masyarakat mendapatkan STNK dan BPKB di Samsat karena tidak mendapat kiriman dari Korlantas Mabes Polri.

"Ind Police Watch (IPW) mengecam keras sikap Korlantas Polri yang tidak profesional dan menyulitkan masyarakat ini," kata Neta S Pane, ketua Presidium IPW  Senin (27/5).

Ironisnya, tidak ada penjelasan konkrit dari Polri, kapan STNK dan BPKB tersebut bisa diperoleh masyarakat. "Kabar yang beredar menyebutkan STNK dan BPKB itu baru bisa dipasok Korlantas Polri pada Agustus mendatang. Hal ini menunjukkan Korlantas Polri semakin tidak becus. Padahal selama ini, hal itu tidak pernah terjadi," tegasnya.

Melihat ketidakbecusan Polri ini, lanjut Neta, IPW menuntut dua hal pada Kapolri. Pertama, jika Polri atau Korlantas tidak becus mengurus pengadaan STNK dan BPKB sebaiknya Kapolri menyerahkan wewenang penanganannya kepada Kementerian Perhubungan. Selama ini Polri sudah melakukan monopoli, yakni sebagai pembuat kebijakan, sebagai pelayan administrasi, dan sebagai penindak. Aksi borong wewenang ini menunjukkan "keserakahan" Polri yang kini terbukti Korlantas tidak becus mengurus pengadaan STNK dan BPKB.

JAKARTA - Pelayanan Polri di bidang jasa perlalulintasan, terutama dalam pengadaan dokumen kendaraan bermotor saat ini kian semrawut. Ini dilihat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News