Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi

jpnn.com, SUKABUMI - Banjir bandang melanda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (4/12), akibat hujan deras yang mengguyur selama dua hari terakhir. Tingginya debit air membuat sejumlah warga terjebak, khususnya di Kecamatan Palabuhanratu dan Pabuaran Sagaranten.
Ketinggian air mencapai 80 hingga 90 sentimeter, menyebabkan permukiman tergenang dan akses jalan terputus.
Proses evakuasi berlangsung dramatis, terutama di Kampung Rangcabungur, di mana gang-gang sempit terendam air setinggi pinggang orang dewasa.
Kepala Satuan Samapta Polres Sukabumi AKP Dadi memimpin langsung evakuasi. Dia menjelaskan tantangan berat yang dihadapi tim gabungan TNI, Polri, dan BPBD.
“Air bah masuk ke gang-gang sempit, membuat akses sangat sulit. Kami menggunakan perahu karet untuk menyelamatkan ibu dan bayi yang terjebak di rumah mereka. Alhamdulillah, semuanya selamat,” ujar AKP Dadi dalam siaran persnya.
Evakuasi dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. Tim gabungan dengan peralatan seadanya harus melawan derasnya arus banjir untuk mengevakuasi beberapa bayi bersama ibu mereka.
“Kami harus berjalan di tengah arus deras. Ada dua hingga tiga bayi yang berhasil kami evakuasi dari lokasi. Prosesnya sangat menegangkan, tetapi syukur semuanya berhasil diselamatkan,” tambah Dadi.
Sementara itu anggota Humas Polres Sukabumi, Bripda Delfano menyampaikan bahwa Polri bergerak cepat bersama tim rescue dari berbagai instansi dan masyarakat untuk membantu warga terdampak.
Polres Sukabumi mengevakuasi para warga yang terdampak banjir bandang pada Selasa (4/12).
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara