Polri Klarifikasi Aksi Seribu Sandal

Polri Klarifikasi Aksi Seribu Sandal
Polri Klarifikasi Aksi Seribu Sandal
JAKARTA—Aksi pengumpulan Seribu Sandal oleh warga disejumlah daerah di Indonesia masih berlangsung. Ini untuk memprotes langkah hukum yang menyeret  seorang siswa SMK di Palu, Sulawesi Tengah,  berinisial AAL sebagai terdakwa pencurian sandal milik anggota polisi. Namun demikian sebelum ribuan pasang sandal itu dikirim ke Mabes Polri, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution memberikan klarifikasi mengenai kronologis kasus tersebut.

Saud menjelaskan persoalan itu bermula dari hilangnya sejumlah sandal di sebuah kontrakan yang ditempati Briptu Simson dan Briptu Rusdi di Palu, pada 27 Mei 2011. Dari hasil penyelidikan pelakunya diduga tiga orang yakni AAL,  SD  siswa SMP dan MSH, siswa kelas tiga SMA.

Tiga pelajar ini kemudian diintrogasi dan orang tua masing masing dipanggil. Dalam proses ini korban sempat mendorong pelaku. Namun setelah para orang tua hadir persoalan dijelaskan dan dianggap selesai

tanpa proses hukum.

Namun demikian kasus ini kemudian muncul, setelah keesokan harinya 28 Mei 2011  orang tua AAL  melaporkan Briptu Simson dan Briptu Rusdi ke Propam Polda Sulteng. Mereka tidak terima perlakuan kasar yang dilakukan dua polisi itu kepada anaknya. Tak hanya itu tambah Saud, agar tuduhan pencurian itu terbukti orang tua AAL meminta agar Briptu Rusdi dan Simson membuat laporan polisi agar proses hukum bisa membuktikan siapa pelaku pencurian sebenarnya.

JAKARTA—Aksi pengumpulan Seribu Sandal oleh warga disejumlah daerah di Indonesia masih berlangsung. Ini untuk memprotes langkah hukum yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News