Polri Klarifikasi Aksi Seribu Sandal
Selasa, 03 Januari 2012 – 17:02 WIB
JAKARTA—Aksi pengumpulan Seribu Sandal oleh warga disejumlah daerah di Indonesia masih berlangsung. Ini untuk memprotes langkah hukum yang menyeret seorang siswa SMK di Palu, Sulawesi Tengah, berinisial AAL sebagai terdakwa pencurian sandal milik anggota polisi. Namun demikian sebelum ribuan pasang sandal itu dikirim ke Mabes Polri, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution memberikan klarifikasi mengenai kronologis kasus tersebut.
Saud menjelaskan persoalan itu bermula dari hilangnya sejumlah sandal di sebuah kontrakan yang ditempati Briptu Simson dan Briptu Rusdi di Palu, pada 27 Mei 2011. Dari hasil penyelidikan pelakunya diduga tiga orang yakni AAL, SD siswa SMP dan MSH, siswa kelas tiga SMA.
Tiga pelajar ini kemudian diintrogasi dan orang tua masing masing dipanggil. Dalam proses ini korban sempat mendorong pelaku. Namun setelah para orang tua hadir persoalan dijelaskan dan dianggap selesai
tanpa proses hukum.
Baca Juga:
Namun demikian kasus ini kemudian muncul, setelah keesokan harinya 28 Mei 2011 orang tua AAL melaporkan Briptu Simson dan Briptu Rusdi ke Propam Polda Sulteng. Mereka tidak terima perlakuan kasar yang dilakukan dua polisi itu kepada anaknya. Tak hanya itu tambah Saud, agar tuduhan pencurian itu terbukti orang tua AAL meminta agar Briptu Rusdi dan Simson membuat laporan polisi agar proses hukum bisa membuktikan siapa pelaku pencurian sebenarnya.
JAKARTA—Aksi pengumpulan Seribu Sandal oleh warga disejumlah daerah di Indonesia masih berlangsung. Ini untuk memprotes langkah hukum yang
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah