Polri Mengetatkan Penggunaan Pelat Nomor Khusus, Simak Nih!
Kini, kebijakan penggunaan pelat nomor khusus hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat eselon I dan II.
Pengajuan untuk penggunaan pelat nomor khusus juga semakin ketat.
Dahulu, pengajuan dilakukan lewat intelkam dan dikeluarkan langsung oleh polda masing-masing.
Kekinian, pengajuan pelat nomor khusus itu harus melalui sejumlah tahap dan ada syarat yang harus dipenuhi pengguna.
Yusri menjelaskan persyaratan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus dinas kepolisian harus mengajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Intel, yang kemudian direkomendasikan ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri untuk ditembuskan ke Propam Polri.
Selanjutnya, pengajuan tersebut menuju ke Direktorat Regident Korlantas Polri untuk dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi syarat.
"Kalau sesuai, baru kami perintahkan polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK nomor khusus atau nomor rahasia," tambah dia.
Dengan aturan baru itu, kata Yusri, polda tidak lagi memiliki wewenang untuk mendata kendaraan yang ingin mengajukan pelat nomor khusus. Pendataan atau verifikasi tersebut ada di tingkat Korlantas Polri.
Polri mulai mengetatkan penggunaan pelat nomor registrasi kendaraan khusus oleh warga sipil.
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap