Polri Ogah Usut Isu 3 Kapolda Menyokong Skenario Ferdy Sambo, Nih Alasannya
Minggu, 25 September 2022 – 05:55 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo
Dalam kasus kematian Brigadir J, Timsus telah menetapkan lima tersangka yang diancam hukuman mati.
Lima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ancaman hukuman mati itu dijerat kepada lima tersangka sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, Timsus juga menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan.
Tujuh tersangka tersebut, di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Polri memastikan tidak akan menyelidiki kabar keterlibatan tiga kapolda dalam kasus Ferdy Sambo
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online