Polri: Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dikenakan Pasal Berlapis

Polri: Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dikenakan Pasal Berlapis
Petani sedang menyemprotkan tanaman dengan pestisida. Foto dok Kementan

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) pada tahun 2020 ini juga telah melakukan penguatan terhadap fungsi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan daerah.

Sarwo Edhy mengapresiasi atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan CropLife Indonesia sebagai upaya bersama-sama pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran pestisida palsu dan ilegal.

Hal ini demi terwujudnya swasembada pangan juga untuk menjaga ketahanan pangan nasional, dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan untuk lebih dari 270 juta jiwa masyarakat Indonesia.

Terlebih, saat pandemi yang terjadi saat ini, sektor pertanian masih bertumbuh sebesar 16,24 persen, tertinggi di antara sektor lainnya sehingga harus dipertahankan dan difokuskan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CropLife Indonesia Agung Kurniawan menyampaikan, perang terhadap pemalsuan produk ini tidak hanya dilakukan baru-baru ini saja, namun sudah dilakukan sejak sepuluh tahun yang lalu.

"Dimulai dari 2010-2018 CropLife Indonesia, berfokus pada edukasi dan kampanye ditingkat petani, PPL dan kios serta container management (wadah bekas pestisida)," ungkap Agung.

Kemudian, pada 2019-2020 berfokus pada sinergitas para stakeholder dari pusat maupun daerah, terutama untuk penegakan hukum.

Selain itu, rencana untuk 2021-2022 pun sudah tersusun yaitu memperkuat kolaborasi dan berkelanjutan dengan melakukan pengawasan bersama dan pendekatan di level nasional.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengapresiasi Polri bersama CropLife Indonesia yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran pestisida palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News