Polri Persilakan Ferdy Sambo Siapkan Perlawanan, Waktunya 3 Hari

Polri Persilakan Ferdy Sambo Siapkan Perlawanan, Waktunya 3 Hari
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).

"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada Ferdy Salbo untuk mengajukan banding secara tertulis


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News