Polri Rahasiakan Barang yang Dikawal Brimob dari Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?

Polri Rahasiakan Barang yang Dikawal Brimob dari Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?
Belasan personel Brimob bersenjata lengkap tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.

Terbaru, Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan sangkaan yang sama seperti para ajudannya. (cr3/jpnn)


Irjen Dedi Prasetyo enggan mengungkap hasil penggeledahan barang bukti yang dimaksud.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News