Polri Siap Hadapi Gugatan Slank

Polri Siap Hadapi Gugatan Slank
Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo. Foto: JP
"Belum tentu dengan kekuatan yang besar tidak terjadi gangguan keamanan. Artinya potensi itu yang kita nilai," pungkasnya.(wid/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK: Anas Tersangka itu Hoax

JAKARTA - Mabes Polri menghadapi gugatan dari pihak Slank terkait judicial review Pasal 15 ayat 2 huruf UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, tentang izin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News