Polri Siap Mengarahkan Satgas BLBI Menagih Hak Negara Senilai Rp 110 Triliun

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan ikut terlibat dalam satuan tugas penagihan bantuan likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan kepolisian pun siap mengarahkan Satgas BLBI dalam menjalankan tugas penagihan tersebut.
“Polri akan hadir sebagai bagian dari pengarah yang memberi arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara serta aset BLBI," kata Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/4).
Dia menyebutkan tugas Satgas BLBI diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
"Keppres itu diterbitkan pada Selasa, 6 April 2021," kata Ahmad.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut debitur BLBI berutang Rp 100 triliun lebih kepada negara.
Angka itu telah dihitung oleh Satgas BLBI sesuai pergerakan saham dan nilai-nilai properti saat bantuan dikucurkan.
"Sesudah dihitung dengan kurs terakhir dan situasi saat ini yakni Rp110.454.809.645.467,” kata Mahfud MD.
Polri terlibat dalam pelaksanaan tugas Satgas BLBI untuk penagihan hak negara dari debitur BLBI senilai Rp 110 triliun.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri