Polri Sudah Turunkan Tim Tindak Pengguna Repeater Ilegal

jpnn.com - JAKARTA—Pihak kepolisian bertindak cepat menyikapi desakan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang meminta aparat menertibkan penggunaan penguat sinyal (repeater) ilegal.
Tatok Sudjiarto, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, mengatakan, kepolisian sudah menerjunkan tim khusus kejahatan di bidang telekomunikasi bekerjasama dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Diminta atau tidak diminta, kami siap bertindak jika ada pihak yang memperoleh keuntungan dengan cara merugikan orang lain,” ujar Tatok Sudjiarto, usai menjadi pembicara pada diskusi terkait repeater ilegal di Jakarta.
Hanya saja Tatok menegaskan bahwa polisi bertindak jika memang benar-benar ada bukti pelanggaran. “Barang siapa (orang atau badan usaha) dengan sengaja dan terbukti menggunakan penguat sinyal tanpa sertifikat dari Kominfo sehingga merugikan orang lain, maka bisa dilakukan langkah hukum,” ujarnya.
Dijelaskan, polisi dalam menindak kasus repeater ilegal ini berpedoman pada UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. “Setidaknya ada tiga pasal yang bisa digunakan untuk mempindanakan para pelaku kejahatan repeater ilegal ini,” ujarnya.
Totok menjelaskan, Pasal 32 ayat 1 UU Telekomunikasi menjelaskan bahwa perangkat telekomunikasi ilegal yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara RI tidak memperhatikan persyaratan teknis dan tidak berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Muhammad Budi Setiawan mengamini langkah polisi ini.
Budi mengaku bahwa Kominfo telah menindaklanjuti laporan operator tentang repeater ilegal dengan memproses importir alat penguat sinyal untuk dibawa ke meja hijau. “Sudah ada yang tertangkap dan sedang diberkas untuk masuk segera P21. Ini untuk shock terapi, bahwa kita tidak main-main,” tegasnya.
JAKARTA—Pihak kepolisian bertindak cepat menyikapi desakan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang meminta aparat
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat