Polri: Susno Itu Tersangka, Bukan Saksi
Terkait Rencana Perlindungan LPSK untuk Susno
Selasa, 25 Mei 2010 – 20:38 WIB
JAKARTA - Mabes Polri belum mau mengambil sikap, terkait rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin memberikan perlindungan terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji. Pasalnya, Polri mengaku belum mengetahui aturan dan prosedur perlindungan itu. Selain itu, disebutkan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Susno, sebelum bisa diberikan perlindungan oleh LPSK.
"Dan apa Susno menyetujui persyaratan itu? Kita tunggu nanti, baru Polri berikan tanggapan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (25/5).
Baca Juga:
Namun demikian menurut Edward, yang harus diperhatikan saat ini adalah bahwa status mantan Kabareskrim itu merupakan tersangka. Sementara katanya pula, lembaga (LPSK) itu melindungi saksi. Oleh karena itulah, Polri kini mengaku tengah mempelajari aturan-aturan seputar mekanisme perlindungan tersebut.
"Tapi yang jelas, Pak Susno itu ditahan sebagai tersangka, bukan sebagai saksi. Jadi, nanti jika saksi yang dilindungi juga statusnya sebagai tersangka, kita lihat nanti ketentuannya, seperti apa aturannya. Kami sedang mempelajari itu," tambahnya.
JAKARTA - Mabes Polri belum mau mengambil sikap, terkait rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin memberikan perlindungan
BERITA TERKAIT
- Pemeriksaan Dewi Sandra cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor