Polri Tangkap Doni Salmanan, Edi Hasibuan Ingatkan Hal Penting

Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Edi selaku dosen hukum siber Universitas Bhayangkara Jakarta kemudian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.
Masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu mengatasnamakan investasi dengan janji muluk, tetapi ternyata ilegal.
"Intinya, jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar," pungkas Edi.(gir/jpnn)
Polri tangkap Doni Salmanan, Edi Hasibuan mengingatkan masyarakat bahaya penipuan berkedok investasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara