Polri Tangkap Doni Salmanan, Edi Hasibuan Ingatkan Hal Penting
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Edi selaku dosen hukum siber Universitas Bhayangkara Jakarta kemudian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.
Masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu mengatasnamakan investasi dengan janji muluk, tetapi ternyata ilegal.
"Intinya, jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar," pungkas Edi.(gir/jpnn)
Polri tangkap Doni Salmanan, Edi Hasibuan mengingatkan masyarakat bahaya penipuan berkedok investasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri
- Polri Ungkap Kunci Keberhasilan Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
- Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat