Polri Tegaskan tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Richard Eliezer di Tahanan
Akan tetapi, setelah Richard melakukan wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta, LPSK mencabut perlindungan terhadap yang bersangkutan.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).
Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," tuturnya.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ujarnya. (antara/jpnn)
Polri menyatakan perlakuan terhadap Richard Eliezer sama dengan tahanan maupun narapidana lainnya yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung