Polri Telah Serahkan Salinan Putusan Sidang Etik Kepada Ferdy Sambo

Polri Telah Serahkan Salinan Putusan Sidang Etik Kepada Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri. Foto/dok: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polri sudah menyerahkan salinan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo yang dipecat dari Korps Bhayangkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan salinan yang diserahkan kepada Ferdy Sambo itu berisi putusan sidang etik dan banding.

"Petikan putusan PTDH Ferdy Sambo sudah diserahkan. Dia sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Jenderal bintang dua itu mengatakan Biro Pertanggungjawaban dan Profesi (Waprof) sudah melimpahkan berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo ke SDM Polri.

"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga masih proses," ujar Dedi.

Di sisi lain, Dedi menegaskan berkas administrasi pemecatan tersebut tak sampai kepada tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Prosesnya teman-teman biar enggak selalu tanyakan apakah sampai ke presiden. Enggak. Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan Sekmil saja," ujar Dedi.

Adapun surat keputusan diserahkan langsung Biro SDM kepada Ferdy Sambo.

Polri memastikan Ferdt Sambo sudah menerima salinan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News