Polri Ungkap Kendala Sidang Etik 3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rabu, 21 September 2022 – 14:00 WIB
"Kemudian, dalam pemeriksaan pasti akan ditanyakan oleh hakimnya, apakah ada dalam kondisi sehat jasmani maupun sehat rohani. Itu sebagai syarat formal yang harus ditanyakan pertama kali," tutur Dedi Prasetyo.
Baca Juga:
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)
Polri mengungkap kendala sidang etik tiga tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat