Polri Usut Asal Senpi yang Dipakai Bunuh Anggota PPS

Polri Usut Asal Senpi yang Dipakai Bunuh Anggota PPS
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 UURI Nomor: 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun. (cuy/jpnn)


Peristiwa ini diketahui berawal dari perselisihan dan debat di media sosial. Diduga kuat, kedua orang itu berselisih tegang lantaran perbedaan pandangan politik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News