Poniman dan Yuhan Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Minggu, 04 September 2022 – 22:37 WIB
"Sepeda motor korban sudah dijual dan uangnya dipakai untuk poya-poya," katanya.
Baca Juga: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi
Atas perbuatannya, Poniman dan Yuhan masing-masing diancam penjara pidana tujuh tahun penjara pasal pencurian dengan kekerasan.(*/sumeks)
Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembegalan terhadap Abdul Kosim, 60, warga Dusun 4 Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun 3,97 Persen
- Triwulan I 2024, Ekonomi Provinsi Sumsel Tumbuh Sebegini
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang