PP 28 Tahun 2024: Inilah Pasal Alat Kontrasepsi untuk Siswa
jpnn.com - JAKARTA – Ketentuan di Pasal 103 Ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa, menuai kontroversi.
Berikut ini isi Pasal 103 PP 28 Tahun 2024, yang antara lain mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.
Pasal 103
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
Berikut ini ketentuan di Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.
- Anggota Komisi IX Soroti Draft Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Kemenkes Diminta Terbuka Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
- AMLI Minta Menkes Batalkan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek & Revisi PP 28/2024
- Puluhan Asosiasi Menolak Kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024
- Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan