PP Hima Persis Mengkritisi Ekspor Pasir Laut, Begini Catatannya

PP Hima Persis Mengkritisi Ekspor Pasir Laut, Begini Catatannya
Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) menggelar Webinar dengan tema Ekspor Pasir Laut dan Ancaman Terhadap Ekosistem Pesisir yang berlangsung pada Kamis (14/6). Foto: Flyer PP Himas Persis

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dengan menggelar webinar nasional.

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 100 kader Hima Persis dari seluruh Indonesia serta pembicara dari kalangan pemerintah, akademisi, pengamat maritim hingga nelayan tradisional antara lain mengkritisi soal ekspor pasir laut dan Ancaman Terhadap Ekosistem Pesisir.

Ketua Umum Hima Persis Ilham Nurhidayatullah mengatakan pihaknya mengkritisi hal ini karena berpotensi membawa dampak negatif terhadap ekonomi, ekologi, sosial, hingga politik di masa yang akan datang.

“Sebagai generasi muda, penting untuk merespons isu-isu yang krusial dan cukup penting untuk keberlangsungan tanah air kita ke depanya,” katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (17/6).

Direktur Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Miftahul Huda dalam pemaparanya mengatakan dibentuknya PP ini karena mempertimbangkan kondisi hasil sedimentasi di laut yang akan berdampak terhadap terumbu karang serta jalur pelayaran.

“Kalau kita baca pelan-pelan sebenarnya PP ini sisi ekologisnya sangat kental baru kita berbicara pemanfaatannya itu di ujungnya setelah semua beres di proses hulunya,” ujar Huda.

Akademisi Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Sri Wartini dalam paparannya menyampaikan,  proses pembentukan PP ini harus dengan kehati-hatian serta harus ada analisis dampak lingkungan agar tidak berdampak negatif ke depan.

“Yang menjadi pertanyaan bagaimana kajian PP ini sudah dilakukan. Kalau dalam lingkungan harus ada amdal (analisi dampak lingkungan). Kalau dibaca di PP itu memang tidak ada analisa mengenai dampak lingkungan,” ujar Huda.

PP Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) mengkritisi PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News