PP Manajemen ASN Mengatur Honorer jadi PPPK Part Time

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung langsung menyampaikan kalimat menohok saat menyinggung masalah penyelesaian honorer, berkaitan dengan Rancangan PP Manajemen ASN.
Mengawali Raker, Doli Kurnia mengungkapkan kejengkelannya atas lambatnya penyusunan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satunya, yakni PP Manajemen ASN yang diharapkan memuat regulasi mengenai penataan non-ASN atau honorer.
Diketahui, PP Manajemen ASN yang ditunggu jutaan honorer hingga pekan ketiga Agustus ini belum juga diterbitkan alias molor dari tenggat waktu yang ditetapkan UU Nomor 20 Tahun 2023, yakni April 2024.
“Sudah lama sekali ini, mestinya April. Saya enggak tahu siapa di antara kita yang melanggar undang-undang,” cetus Doli Kurnia.
Dia meminta Menteri Azwar Anas menjelaskan mengapa PP Manajemen ASN tidak kunjung diterbitkan.
“Jelaskan mengapa ini, amanat UU mestinya 30 April, sekarang sudah Agustus,” sambung anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Doli pada kesempatan tersebut juga menilai aturan penyelesaian honorer tidak tegas.
Rapat di Komisi II DPR RI membahas Rancangan PP Manajemen ASN, MenPANRB menyinggung soal honorer jadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget