PP Tentang Standar Nasional Pendidikan Digugat Guru
Kamis, 16 Mei 2013 – 13:31 WIB
Dipaparkan Iwan, berdasar Kajian FGII, pasal 67,69,70 dalam PP 32/2013 bertentangan dengan UU No 20/2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya pasal 58 ayat (1) yang berbunyi evaluasi hasil belajar peserta didik pendidikan dilakukan oleh pendidik untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Kemudian pasal 62 ayat (2) yang berbunyi Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
"Jadi jelas di undang-undang Sisdiknas tidak ada pasal yang mengamanatkan ujian nasional. FGII pernah berencana melakukan Judial review PP 19/2005 itu, tapi waktunya keburu habis. Makanya saat ini waktunya yang tepat untuk judisial review ke MA," pungaksnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Meski baru disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanggal 7 Mei 2013 lalu, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta