PPATK Sisir Rekening Istri dan Anak Pejabat Daerah

Merata di Semua Daerah, Digunakan Untuk Tampung Suap dan Dana APBD

PPATK Sisir Rekening Istri dan Anak Pejabat Daerah
PPATK Sisir Rekening Istri dan Anak Pejabat Daerah
JAKARTA - Selama ini, gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya dalam menjerat pelaku korupsi dipercaya mampu menekan angka korupsi. Namun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru mengungkap hal sebaliknya.

Ketua PPATK, Yunus Husein, mengungkapkan, tindak pidana korupsi tetap menunjukkan cenderung meningkat signifikan dibanding tindak pidana lainnya. "Di samping meningkat, korupsi dan penipuan merupakan tindak pidana yang paling sering dilaporkan ke PPATK," ujar Yunus dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan PPATK, Rabu (16/2).

Yang menarik dari temuan PPATK yang dibeberkan di hadapan Komisi III DPR adalah adanya modus operandi yang berkelanjutan dalam bentuk transaksi keuangan oleh pejabat publik dengan melibatkan pihak ketiga untuk menyalahgunakan APBN/APBD. Khusus untuk penyalahgunaan APBD, Yunus mengungkap adanya kedenderungan baru tentang keterlibatan kerabat pejabat daerah.

"Terdapat temuan baru berupa pemberian dana oleh pihak ketiga kepada petugas suatu instansi pemerintah yang ditransaksikan melalui rekening pribadi, istri, anak, ataupun kerabat lainnya. Patut diduga itu merupakan indikasi terjadinya gratifikasi," papar Yunus.

JAKARTA - Selama ini, gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya dalam menjerat pelaku korupsi dipercaya mampu menekan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News