PPDB 2019 Langgar Aturan, Anggaran Pendidikan ke Daerah Dipotong

PPDB 2019 Langgar Aturan, Anggaran Pendidikan ke Daerah Dipotong
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan pelaksanaan PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019 harus mengacu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Bagi pemda yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Seperti teguran tertulis sampai penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka pembinaan teknis yang dilakukan menteri teknis bidang urusan pemerintah pusat diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain itu, terdapat kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengendalian penggunaan anggaran pendidikan, khususnya dana yang ditransfer ke daerah.

BACA JUGA: PPDB 2019: Nilai UN Jangan Dijadikan Syarat Seleksi Jalur Zonasi

Nota keuangan dan APBN Tahun 2019 menunjukkan sebanyak 62,6 persen anggaran pendidikan ditransfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Saya sudah bicara dengan bu menteri keuangan. Semua instrumen yang ada di Kementerian Keuangan bisa digunakan oleh Kemendikbud untuk mengendalikan distribusi dan alokasi anggaran di provinsi maupun kabupaten atau kota. Terutama untuk memberikan penghargaan untuk daerah yang memiliki kepatuhan tinggi, atau sanksi bagi daerah yang tidak mematuhi," jelas Muhadjir, Jumat (14/6).

Untuk menekan potensi pelanggaran dan mengakomodasi pengaduan masyarakat, lanjutnya, Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota diwajibkan mengelola kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019, Inikah Penyebab Ortu Siswa Rela Menginap di Sekolah?

Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia serta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk mencegah terjadinya praktik penyimpangan/pelanggaran PPDB.

Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui http://ult.kemdikbud.go.id, SMS 0811976929, pengaduan@kemdikbud.go.id

Posko Pengaduan Itjen melalui http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/, SMS/WhatsApp 08119958020.

Pelaksanaan PPDB atau penerimaan peserta didik baru 2019 harus mengacu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News