PPDB SMA 2022 Kalteng: Jalur Prestasi Dibuka jika Ada Sisa Kuota

PPDB SMA 2022 Kalteng: Jalur Prestasi Dibuka jika Ada Sisa Kuota
Siswa lulusan SMP peserta PPDB SMA 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Jalur zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2022 di Kalimantan Tengah (Kalteng) minimal kuotanya harus mencapai 50 persen.

Dengan demikian, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng Ahmad Saifudi mengatakan, kuota jalur zonasi PPDB SMA 2022 bisa lebih dari 50 persen.

"Karena berlaku minimal, maka bisa saja lebih dari 50 persen, dilihat dari banyaknya peserta didik pada pendaftaran," kata Ahmad Saifudi, di Palangka Raya, Selasa (14/6).

Dijelaskan, jalur zonasi ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki dalam penyelenggaraan pendidikan.

Jalur afirmasi kuotanya minimal 15 persen, perpindahan orangtua atau wali maksimal 5 persen.

Jalur prestasi adalah kuota sisa dari jalur lainnya.

"Jalur afirmasi ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapat pelayanan pendidikan berkualitas," ujarnya pula.

Jalur perpindahan orang tua atau waliuntuk mengakomodasi calon peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih seperti pekerjaan dan lainnya.

Jalur prestasi PPDB SMA 2022 Kalteng hanya akan dibuka jika sisa kuota masih tersedia. Jalur zonasi minimal 50 persen dari kuota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News