PPKM Darurat Harus Dijalankan Bersama untuk Kendalikan Covid-19

PPKM Darurat Harus Dijalankan Bersama untuk Kendalikan Covid-19
Dialog produktif bertema PPKM Darurat, Lindungi Keluarga yang diselenggarakan KPCPEN. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 diharapkan dapat menurunkan jumlah penularan Covid-19 di Jawa- Bali.

Salah satu alasan dilaksanakannya PPKM Darurat adalah untuk menekan angka penularan COVID-19 di lingkungan keluarga.

Staf Ahli Menteri BIdang Hukum Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Purnomo mengatakan, ada sejumlah hal penting dalam PPKM Darurat yang bisa mempengaruhi aktivitas masyarakat.

“Mempengaruhi dalam bekerja, belajar, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, perkantoran yang non-esensial wajib melakukan WFH atau bekerja di rumah 100 persen,” ujar dia dalam dialog produktif yang diselenggarakan oleh KPCPEN, Rabu (7/7).

Menurut dia, PPKM Darurat memang harus dilakukan secara bersama, hal tersebut untuk memutus mata rantai corona. Perlu pemahaman semua pihak untuk bisa mengendalikan diri sehingga semuanya bisa saling menghindari penularan.

“Bisa dilihat sekarang semuanya meningkat, bahkan ada rumah sakit yang sudah kewalahan mengendalikan lonjakan kasus Covid-19,” bebernya.

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menjelaskan, sosialisasi harus terus dilakukan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi PPKM Darurat. Terutama dari para tokoh masyarakat.

“Jadi, sosialisasi skala mikro sehingga tujuan dari PPKM darurat ini bisa maksimal,” tegasnya.

PPKM Darurat harus dipatuhi dan dijalankan bersama guna mencegah penularan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News