PPKM Darurat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Dibatalkan, Begini Cara Refund Tiketnya

PPKM Darurat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Dibatalkan, Begini Cara Refund Tiketnya
Penumpang KA Jarak Jauh. Foto dok KAI

jpnn.com, JAKARTA - PT KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan pembatalan beberapa perjalanan KA jarak jauh dan Lokal.

Hal itu untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021. 

Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan untuk KA Jarak jauh ada sebanyak sembilan jenis.

Di antaranya KA Brawijaya relasi Malang-Gambir, Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen, Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng-Bandung, dan Kertanegara relasi Malang-Purwokerto. 

Kemudian KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta, Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen, Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen, Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong, danRanggajati relasi Cirebon-Surabaya-Jember. 

"Semua berlaku untuk pulang pergi," kata dia, Sabtu (3/7).

Untuk KA lokal, Luqman menyebut ada sebanyak delapan jenis di antaranya KA Dhoho relasi Surabaya Kota- Kertosono- Blitar, Penataran relasi Surabaya Kota-Malang-Blitar, dan Penataran relasi Malang-Surabaya Kota. 

Selanjutnya, KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng-Malang, Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi-Cepu, Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo-Surabaya-Bojonegoro, Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono, dan Komuter relasi Surabaya-Pasuruan. 

Nah, bagi calon penumpang KA jarak jauh maupun lokal yang sudah memiliki tiket bisa melakukan pembatalan di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan contact center 121.

"Biaya tiket nanti akan dikembalikan penuh atau 100 persen di luar bea pesan oleh KAI," kata dia. 

Proses pembatalan tiket dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H 30 dari tanggal yang tertera pada tiket).

"Kami mohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama PPKM Darurat," ujar Luqman. (mcr12/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pembatalan KA jarak jauh dan lokal dilakukan untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News