PPKM Level 3, Simak Jam Operasi dan Kapasitas Mal hingga Bioskop

PPKM Level 3, Simak Jam Operasi dan Kapasitas Mal hingga Bioskop
PPKM Level 3 di Jawa dan Bali meningkat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat memutuskan menaikkan status PPKM Jabodetabek, Bandung, Bali, DI Yogyakarta, dan Bali menjadi Level 3.

Sejumlah peraturan pun disesuaikan dengan mempertimbangkan karakteristik penyebaran varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta pada pertengahan 2021 lalu.

Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berbagai kegiatan masyarakat yang diatur antara lain supermarket, mal, tempat bermain anak, lapak jajan hingga bioskop.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

PPKM level 3 di beberapa daerah membuat berbagai kegiatan masyarakat yang diatur ulang, seperti supermarket, mal, tempat bermain anak, lapak jajan hingga bioskop

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News