PPKM Level 4, Angkasa Pura I Kawal Penerapan Ketentuan Perjalanan Udara
Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:
1. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan bahwa kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi calon penumpang pesawat udara dengan kategori berikut:
1. Calon penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;
2. Pasien dengan kondisi sakit keras;
3. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;
4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang; dan
5. Pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.(chi/jpnn)
PT Angkasa Pura I secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Gunung Ruang Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Setoran Daerah PTFI Rp 3,35 Triliun Bisa Perkuat Infrastruktur Dasar Papua Tengah
- April 2024, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersibuk di Kawasan Asia Tenggara
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran
- Hadapi Arus Balik, InJourney Airports Siap Layani 24 Jam di 37 Bandara