PPKM Mikro jadi Upaya untuk Menekan Covid-19, Pelaku UMKM tak Perlu Khawatir
Rabu, 10 Februari 2021 – 22:00 WIB
Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50 persen.
BERITA TERKAIT
- Rumah BUMN Pekanbaru Raih Penghargaan Internasional dari Global Business Magazine
- BRI Berangkatkan UMKM Kopi Bandung 'Gravfarm' ke Expo di Amerika Serikat
- PNM Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Digital dan TJSL di Kampung Madani
- UMKM Binaan APJI DKI Jakarta Tampil di Food Beverage Indonesia 2024
- Usung Tema Memajukan Warisan Bangsa, Dekranas Lakukan Berbagai Persiapan Menuju HUT ke-44
- Luar Biasa, Bank Mandiri Kembali Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik versi Forbes