PPNI Menyikapi Pro Kontra RUU Kesehatan

PPNI Menyikapi Pro Kontra RUU Kesehatan
PPNI menyikapi pro kontra RUU Kesehatan (omnibus law). Foto: dok. PPNI

Kedua, dalam draf RUU Kesehatan masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya sumberdaya Kesehatan masih diskriminatif dalam pengaturannya. RUU Kesehatan dijabarkan tentang kualifikasi sumber daya kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

"Hal ini menimbulkan persoalan tersendiri dikemudian hari maka akan ada turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dar isisi porsi dan prioritas sebagaimana jauh sebelum penataan sistern Kesehatan di Indonesia melalui Undang-undang Profesi masing-masing," ujar Harif.

Pembedaan tersebut menyebabkan adanya ketidaksetaraan dalam pelayanan akan menyebabkan hambatan dalam koordinasi dan kolaborasi,yang saat ini sedang dikembangkan didunia adalah interkolaborasi dalam pelayanan Kesehatan dimana seluruh sumberdaya Kesehatan harus berfokus kepadapasien/klien dan akhirnya akan menjadi pelayanan yang lebih efektif dan berkualitas bagi masyarakat.

Ketiga, ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah Kesehatan di Indonesia, yaitu organisasi profesi sebagai wadah menyalurkan aspirasi.

Keempat, RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi, jika secara teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. Jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 per tahun.

"Oleh karena itu, PPNI secara tegas menolak substansi RUU Kesehatan yang dinilai mendegradasi profesi perawat Indonesia," beber Harif.

PPNI juga mendesak pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan OBL agar memerhatikan aspirasi perawat agar UU No.38 tahun 2014 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Untuk menyampaikan aspirasi ini sejumlah perwakilan PPNI akan melakukan aksi penyampaian aspirasi tersebut yang direncanakan pada Rabu, tangga l19 April 2023. (jlo/jpnn)

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah menyikapi pro kontra RUU Kesehatan (omnibus law).


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News