PPP Dorong KPU Ajukan Kasasi
Jumat, 08 Maret 2013 – 16:10 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2014. Menurut Romahurmuziy, KPU dapat menggunakan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 269 ayat (7) dan (8) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, yang memberikan waktu tujuh hari kerja pasca putusan PT TUN.
Pasalnya verifikasi faktual yang dilalui oleh 10 peserta pemilu, bukanlah hal yang mudah. "Itu ditujukan untuk konsolidasi demokrasi dengan penyederhanaan jumlah parpol agar penyelenggaraan demokrasi kita berbiaya murah namun semakin berkualitas," kata Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuziy kepada wartawan, Jumat (8/3).
Karena itu, menurut Romahurmuziy, partainya mendorong agar para pihak konsisten menyelesaikan perbedaan pendapat soal prosedural pemilu melalui jalur hukum, tanpa harus melangkahi kewenangan satu sama lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Prabowo, Hasto Sebut PDIP Paling Konsisten Menjabarkan Gagasan dan Cita-cita Bung Karno
- PDIP Beri Ganjar Tugas Baru di Pilkada Serentak 2024
- Bakal Calon Wali Kota Surabaya Ning Lia Mengaku Belum Dikenal Masyarakat
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW PPP Banten Rapatkan Barisan